NEUTRALITY OF THE STATE CIVIL APPARATUS IN THE 2024 PRESIDENTIAL GENERAL ELECTION IN INDRAMAYU REGENCY
Abstrak
Penulis
Cara Mengutip
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Referensi
Book
Berenschot, E. . (2019). Democracy For Sale: Pemilihan Umum, Klientelisme, dan Negara di Indonesia. KILTV Leiden.
Budiarjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT. Gramedia Pustaka Utama.
Creswell, J. (2015). Penelitian Kualitatif & Riset. Pustaka Pelajar.
Effendi, S. (2010). Reformasi Tata Kepemerintahan, Menyiapkan Aparatur Negara Untuk Mendukung Demokratisasi Politik dan Ekonomi Terbuka. Yogyakarta: UGM Press.
Kadarsiman, M. (2018). Manajemen Aparatur Sipil Negara. Depok: Fajar Interpratama Mandiri.
Moenek, D. (2019). Good Governance Pengelolaan Keuangan Daerah. PT Remaja Rosdakarya.
Sedarmayanti. (2010). Good Governance: Kepemerintahan Yang Baik. Mandar Maju.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Article in Journal
Afandi, I. . (2020). Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Pemilu dan Pilkada. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Amin, L. O. (2013). Netralitas Birokrat Pemerintahan pada Dinas Pendidikan Kota Makassar dalam PEMILUKADA di Kota Makassar (Pemilihan Walikota Makassar Tahun 2008). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanudin.
Amir, H. (2023). Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Journal Publicho, 6(2).
Antari, P. (2018). Intrepretasi Demokrasi dalam Sistem Mekanis Terbuka Pemilihan Umum di Indonesia. Panorama Hukum.
Ginanjar, D. (2020). Dimensi Pemilu Dalam Sistem Distrik Dan Proporsional. Journal.Uinsgd.
Mekarisce, A. A. (2020). Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data pada Penelitian Kualitatif di Bidang Kesehatan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Kesehatan.
Mokhsen, N. (2019). Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Komisi Aparatur Sipil Negara.
Musais, I. (2020). Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 untuk Mewujudkan Good Governance.
Ningtyas, V. (2021). Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Antara Hak politik dan Kewajiban untuk Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. Binamulia Hukum, 10(1).
Riyanto, M. (2023). Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada untuk Mewujudkan Good Governance. Syntaz Idea.
Sarnawa, B. (2018). Pergeseran Aturan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum. Jurnal Media Hukum.
Wenar, A. K. (2020). Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 di Kabupaten Minahasa Utara. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan.
Wibawa, K. (2019). Pengawasan Partisipatif untuk Mewujudkan Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak di Indonesia. Administrative Law & Governance.
Internet
Costa, F. M. (2024, Januari 22). Bawaslu Jawa Barat menyatakan sebanyak tujuh laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah terbukti. Diambil kembali dari Kompas.com: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/01/22/pelanggaran-netralitas-di-jawa-barat-dilakukan-camat-kepala-sekolah-dan-guru
Handayani, L. S. (2023). Pelanggaran Pemilu di Indramayu, Bawaslu Soroti Netralitas ASN dan Politik Uang. Rejabar. https://rejabar.republika.co.id/berita/s4vsge432/pelanggaran-pemilu-di-indramayu-bawaslu-soroti-netralitas-asn-dan-politik-uang
Government Legislation
SKB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada
Undang-Undang No 20 Tahun 2023 Pembaharuan Kebijakan Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum