PUTUS HUBUNGAN DIPLOMATIK ANTARA KOREA UTARA DAN MALAYSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Diah Apriliani, Intan Uswatun Hasanah, Mauliana Komalia

Abstract


Korea Utara memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia karena ekstradisi yang disetujui oleh pengadilan tinggi Malaysia ke Amerika untuk pencucian uang yang dilakukan oleh pengusaha Mun Chol Myong dari Korea Utara, untuk menghadapi tuduhan pelanggaran dana yaitu pencucian uang terhadap United Nations dan Sanksi dari Amerika Serikat. Pemerintah Malaysia mengusir Diplomat Korea Utara dan memutuskan hubungan diplomatik sesuai dengan Pasal 9 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961. Tidak ada penyelesaian yang baik yang dilakukan oleh kedua negara untuk pemutusan hubungan diplomatik mereka. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk membahas apakah kasus tersebut melanggar hukum internasional atau tidak.

Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan melalui interprestasi bahan-bahan dari buku-buku, jurnal, internet, instrumen hukum internasional dan karya tulis ilimiah yang terkait dengan satu tujuan yang dimaksudkan dalam penyusunan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutusan hubungan diplomatik yang terjadi antara Malaysia dan Korea Utara dilandasi oleh kematian saudara tiri dari presiden Korea Utara yakni Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur. Kematian saudara tiri Kim Jong Nam inilah yang menjadi akar masalah diantara kedua negara sampai akhirnya berujung pada pemutusan hubungan diplomatik.

Namun masalah ini kemudian menjadi lebih besar sampai akhirnya pengusiran Duta Besar masing-masing negara tidak dapat dielakkan. Dan dihentikannya segala hubungan ekonomi dan kerjasama antara kedua negara ini. Lebih lanjut dalam membantu penyelidikan atas kasus pembunuhan tersebut kedua negara tersebut saling menahan warga negara masing-masing di negara penerima yang kemudian semakin memicu konflik diplomatik semakin memburuk sampai akhirnya pelarangan bagi warga negara masing-masing negara untuk saling berkunjung selama pemutusan hubungan diplomatik (Alamsyah & Yogyakarta, 2021).

Kata Kunci : Hubungan Internasional, Korea Utara, Malaysia, Konfensi Wina, Hukum Internasional.


Full Text:

PDF

References


Alamsyah, F., & Yogyakarta, U. M. (2021). THE SEVERANCE OF DIPLOMATIC RELATIONS BETWEEN MALAYSIA AND NORTH KOREA : IS IT AGAINST INTERNATIONAL LAW ? April, 0–12.

Apriliani, D. (2022). Paradiplomasi Provinsi Jawa Barat Dalam Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Umkm) Di Pasar Internasional. Global Mind, 4(1), 10–20. https://doi.org/10.53675/jgm.v4i1.391

Dan, P., Peringkat, E., & Pengusul, I. (2021). PROGRAM STUDI PROGRAM SARJANA PROGRAM STUDI MANAJEMEN UNIVERSITAS AL-GHIFARI KOTA BANDUNG TAHUN 2021.

ERIKAWATI, O., Roisah, K., & Susetyorini, P. (2018). KAJIAN YURIDIS TENTANG PENYALAHGUNAAN PREMISE MENURUT KETENTUAN HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS KEDUTAAN BESAR KOREA UTARA DI MALAYSIA YANG DIGUNAKAN SEBAGAI TEMPAT PERSEMBUNYIAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN). Universitas Diponegoro.

I Wayan Parthiana. (2004). Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi. 127.

Korea, D. I., & Tahun, U. (2012). perpustakaan . uns . ac . id.

Pasali, O. G. (2018). EFEKTIFITAS KONVENSI WINA 1961 TENTANG HUBUNGAN DIPLOMATIK DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DIPLOMAT (STUDI KASUS PENAHANAN DIPLOMAT MALAYSIA DI KOREA UTARA). EFEKTIFITAS KONVENSI WINA 1961 TENTANG HUBUNGAN DIPLOMATIK DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DIPLOMAT (STUDI KASUS PENAHANAN DIPLOMAT MALAYSIA DI KOREA UTARA).

Raja Rahim, R. N. (2021). Dakwa konspirasi musnah hubungan diplomatik Malaysia-Korea Utara. My Metro, 1.

Siyoto, S., & Sodik, M. A. (2015). Dasar metodologi penelitian. Literasi Media Publishing.




DOI: https://doi.org/10.53675/jgm.v4i2.1064

Article Metrics

Abstract view : 246 times
PDF - 388 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexed