PENERAPAN KEBIJAKAN BADAN USAHA MILIK DESA DESA KERTAMULYA DI KABUPATEN BANDUNG BARAT

Rima Komariah (1) , Muhammad Ridwan Caesar (2)
(1) Administrasi Negara FISIP Universitas Al-Ghifari Bandung,
(2) Administrasi Negara FISIP Universitas Al-Ghifari Bandung

Abstract

Sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa desa dianjurkan untuk memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), yang diharapkan proses pencapaian kemandirian desa melalui sumber daya yang dimiliki desa baik dari sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penerapan kebijakan BUMDES Kertamulya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dimulai dengan menelaah semua data yang telah diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah mengkaji dan kemudian mereduksi data, menyusun data, langkah selanjutnya adalah memeriksa keabsahan data, dan diakhiri dengan interpretasi dari data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Kebijakan BUMDES Kertamulya di Kabupaten Bandung Barat cukup baik , dilihat dari realisasi tujuan didirikannya BUMDES yaitu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan, maka, perlu ditingkatkan sumber daya manusia yang handal dan partisipasi aktif masyarakat.

Authors

Rima Komariah
Muhammad Ridwan Caesar

How to Cite

PENERAPAN KEBIJAKAN BADAN USAHA MILIK DESA DESA KERTAMULYA DI KABUPATEN BANDUNG BARAT. (2021). NEO POLITEA, 2(2), 16-31. https://doi.org/10.53675/neopolitea.v2i2.447

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

References

Agunggunanto, E. Y., Arianti, F., Kushartono, E. W., & Darwanto. (2016). Pengembangan Desa Mandiri Melalui Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ). Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis, 13(1), 67–81.

Ali, I. I., Sutarna, I. T., Abdullah, I., Kamaluddin, K., & Mas’ad, M. (2019a). Faktor Penghambat Dan Pendukung Badan Usaha Milik Desa Pada Kawasan Pertambangan Emas Di Sumbawa Barat. Sosiohumaniora, 21(3), 349–354. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v21i3.23464

Ali, I. I., Sutarna, I. T., Abdullah, I., Kamaluddin, K., & Mas’ad, M. (2019b). Faktor Penghambat Dan Pendukung Badan Usaha Milik Desa Pada Kawasan Pertambangan Emas Di Sumbawa Barat. Sosiohumaniora, 21(3). https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v21i3.23464

Ardhana Putra, I. N. N., Bisma, I. D. G., Andilolo, I. R., & Mandra, I. G. (2019). Peningkatan Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dalam Mendukung Pengembangan Tenun di Desa Sukarara. Abdi Insani, 6(3), 422–431. https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v6i3.283

BangBara. (n.d.). Pengusaha Muda Ini Siap Bangun Desa Kertamulya. Retrieved from https://bangbara.com/pengusaha-muda-ini-siap-bangun-desa-kertamulya-ini-dia-profilnya/

Budiono, P. (2015). Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Jurnal Politik Muda, 4(1), 116–125. Retrieved from http://www.journal.unair.ac.id/download-fullpapers-jpm3cd22097c1full.pdf

Delia, G. (2018). Implementasi Kebijakan Pengembangan UED-SP Menjadi BUMDES di Kabupaten Rokan Hulu (Studi Kasus BUMDES Mekar Sari Desa Rambah Baru Kecamatan Rambah Samo). JOM FISIP, 5(1), 1–15.

Ilmiyah, R. (2016). Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDESa ) Surya Sejahtera Di Desa Kedungturi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. 1–9.

Irawan, N. (2017). Tata Kelola Pemerintahan Desa Era UU Desa. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Jafar, M. (2015). Badan Usaha Milik Desa: Spirit Usaha Kolektif Desa. Jakarta: Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Masitah, I. (2019). Pengembangan Desa Wisata oleh Pemerintah Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 53(9), 1689–1699.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat No. 2 Tahun 2015 tentang Desa. , (2015).

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. , (2015).

Saputra, R. (2019). Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sebagai Implementasi Ekonomi Kreatif Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. TRANSFORMASI: Jurnal Manajemen Pemerintahan, 15–31. https://doi.org/10.33701/jt.v9i1.607

Syahruddin. (2019). Implementasi Kebijakan Publik, Konsep, Teori dan Studi Kasus. Bandung: Penerbit Nusa Media.

Tengoro, D. J. (2019). Buku Pintar Pengembangan Ekonomi Desa. Temanggung: Desa Pustaka Indonesia.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014).