KEDUDUKAN DAN KONSEP KELEMBAGAAN UNIT PENGELOLA KEGIATAN SIMPAN PINJAM MENURUT UNDANGG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA DAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Abstract
Authors
How to Cite
Please find the rights and licenses in Jurnal Neo Politea. By submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
- License
The non-commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-Share Alike 4.0 International License.
- Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
- User Rights
Neo Politea's spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Neo Politea permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Neo Politea on distributing works in the journal and other media of publications.
- Rights of Authors
Authors retain all their rights to the published works, such as (but not limited to) the following rights;
- Copyright and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights,
- The right to use the substance of the article in own future works, including lectures and books,
- The right to reproduce the article for own purposes,
- The right to self-archive the article,
- The right to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the article's published version (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal (Jurnal Neo Politea).
- Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy. Neo Politea will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. Neo Politea will only communicate with the corresponding author.
- Royalties
Being an open accessed journal and disseminating articles for free under the Creative Commons license term mentioned, author(s) aware that Neo Politea entitles the author(s) to no royalties or other fees.
- Miscellaneous
Neo Politea will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. Neo Politea's editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
References
Ashari, Potensi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Dalam Pembangunan Ekonomi Pedesaan dan Kebijakan Pengembangannya, Pusat Analisis Sosial dan Kebijakan Pertanian, Jl. A. Yani 70 Bogor 16161, Juni 2006.
Budi Hermana, Wardoyo, Teddy Oswari, Lembaga Keuangan Mikro: Model Organisasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi. Gunadarma University.
Rachmat Hendayanadan Sjahrul Bustaman, Fenomena Lembaga Keuangan Mikro Dalam Perspektif Pembangunan Ekonomi Perdesaan, Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian, Bogor.
Yopi Saleh dan Yayat Hidayat, Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Mendukung Pengentasan Kemiskinan di Pedesaan, Peneliti Sosial Ekonomi Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Maluku Utara Kota TidoreKepualauan, Provinsi Maluku Utara, 2011.
B. Sumber Buku
Arifin P. Soeria Atmadja, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum (Teori, Kritik, dan Praktik), Jakarta : Raja Grafindo Persada,2009
________ “Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Negara,”disertasi. Jakarta, 1986.
________ “Aspek Hukum Keuangan Negara pada Perseroan Terbatas yang Sahamnya Antara Lain Dimiliki oleh Negara,” Jakarta, 2002.
Arief Sidharta, Hukum dan Logika, Bandung: PT. Alumni, 2013
Achmad Ali, Keterpurukan Hukum Di Indonesia (Penyebab dan Solusinya), Cet. Ke-2, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
Asshiddiqie, Jimly. 2008. Badan Hukum Http://www.jimly.com/. Akses, 21April 2015
A. Hamid S. Attamimi, “Pengertian Keuangan Negara,” Majalah Hukum dan Pembangunan No. 3 Tahun XI, Mei 1981.
Ali, Chaidir. Badan Hukum. (Bandung: Alumni.1991).
Chairuman Passaribu, Suhrawardi, Hukum Perjanjian dalam Islam,(Jakarta: Sinar Grafika,1993)
Faisal Baasir, Pembangunan dan Krisis : Kritik dan Solusi Menuju Kebangkitan Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2003.
Hamzah, Andi. Kamus Hukum. (Jakarta : Ghalia Indonesia. 1986)
Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, (Bandung, Nusa Media)
Harun Al Rasid, “Pengertian Keuangan Negara,” Majalah Keuangan, Jakarta 1979.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta; 2009.
Juhaya S Praja, Filsafat Hukum Antar Madzhab-Madzhab Barat dan Islam, (Bandung,Latifah Press IAILM&Yayasan Prof, Dr. Juhaya Praja).
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia “Penjelasan IV jenis dan proses pelaksanaan bidang kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan”. Tim Koordinasi PNPM Mandiri Jakarta
Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, Petunjuk Teknis Operasional Penjelasan X tentang Pengelolaan Dana Bergulir PNPM-MPd.
Krishnamurti, Pengembangan Keuangan Mikro dan Penaggulangan Kemiskinan. Jurnal Ekonomi Rakyat, Artikel-Th II-No.2-April 2003.
Krishnamurti, Pengembangan Keuangan Mikro bagi Pembangunan Indonesia. Media Informasi Bank Perkreditan Rakyat. Edisi IV Maret 2005
Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, Bogor : Ghalia Indonesia 2007
Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,1999.
Mulhadi, Hukum Perusahaan (Bentuk-bentuk badan hukum di Indonesia), Bogor : Ghalia Indonesia 2010
Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung : Citra Aditya Bakti 2001
Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Edisi Kedua, Kencana, Jakarta, 2003.
R.Subekti dan R.Tjitrosudibjo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Salim, S. 2010 Perkembangan Teori dalam Ilmu hukum, Rajwali Pers.Jakarta
Sunaryo 2008, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudaryanto, T dan M. Syukur. 2002. Pengembangan Lembaga Keuangan Alternatif Mendukung Pembangunan Ekonomi Pedesaan. Hal 101-121. Dalam Sudaryanto I W. Rusastra, A. Syam dan M. Ariani (Eds). Analisis Kebijaksanaan: Pendekatan Pembangunan dan Kebijaksanaan Pengembangan Agribisnis. Monograph Series No. 22. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian.
Suharjono, Manajemen Perkreditan Usaha Kecil dan Menengah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta, Rajawali), 1985.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penilitian Hukum, UI, 1986.
Usman, S., W.I. Suharyo, B. Sulaksono, M.S Mawardi, N. Toyamah, dan Akhmadi.2004. Keuangan Mikro untuk masyarakat miskin: Pengalaman Nusa Tenggara Timur. Lembaga Penelitian SMERU, Jakarta.2004
Wijono,W. 2005. Pemberdayaan lembaga Keuangan Mikro sebagai Salah satu Pilar Sistem Kuangan Nasional : Upaya Konkrit Memutus Rantai Kemsikinan. Kajian Ekonomi dan Keuangan (Edisi Khusus). Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan. Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional. Departemen Keuangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Kementerian Dalam Negeri 2007.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
Peraturan Menteri Keuangan No. 191 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah
Peraturan Menteri Keuangan No. 224 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi atas Pinjaman dan Hibah kepada Pemerintah.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2021 tentang Otoritas Jasa Keuangan, LN. No.111 Tahun 2011, TLN No. 5253.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro, LN. No. 12 Tahun 2013, TLN No.5394.