KERJASAMA INDONESIA DAN PAPUA NUGINI DALAM PENANGANAN PERBATASAN DARAT INDONESIA – PAPUA NUGINI TAHUN 2019-2023
Abstract
Penelitian ini menganalisis kerjasama antara Indonesia dan Papua Nugini dalam penanganan perbatasan darat selama periode 2019-2023 melalui pendekatan Kerjasama Internasional, Diplomasi Perbatasan, dan Hukum Internasional. Kerjasama ini bertujuan untuk mengatasi berbagai tantangan di wilayah perbatasan yang mencakup aspek keamanan, sosial-budaya, dan ekonomi. Pendekatan Kerjasama Internasional menekankan pentingnya kolaborasi bilateral dalam menangani isu-isu lintas batas, termasuk patroli bersama, pendirian pasar perbatasan, dan program pertukaran budaya serta pembangunan infrastruktur. Diplomasi Perbatasan menyoroti upaya diplomatik kedua negara dalam menjaga hubungan harmonis dan memastikan koordinasi yang efektif antara otoritas terkait. Hukum Internasional menjadi landasan utama yang mengatur kerangka legal untuk perjanjian dan kesepakatan bilateral, memastikan bahwa kerjasama ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerjasama antara Indonesia dan Papua Nugini telah meningkatkan keamanan, hubungan sosial-budaya, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, masalah seperti keterbatasan dana, kesulitan berkomunikasi, dan fasilitas yang tidak memadai masih perlu ditangani. Menurut penelitian ini, kapasitas dan fasilitas di pos lintas batas harus ditingkatkan, mekanisme koordinasi harus diperkuat, dan dana harus dialokasikan secara wajar untuk proyek kerja sama. Dengan menerapkan rekomendasi ini, kerjasama dalam penanganan perbatasan darat antara Indonesia dan Papua Nugini dapat semakin optimal, meningkatkan stabilitas dan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan. Kata Kunci:Kerjasama Internasional, Diplomasi Perbatasan, Hukum Internasional, Keamanan Perbatasan, Pembangunan Ekonomi
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.53675/jgm.v6i1.1275
Article Metrics
Abstract view : 395 timesPDF - 582 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed
1.png)
