IMPLEMENTASI KERJA SAMA INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM PENANGANAN TENAGA KERJA INDONESIA DI MALAYSIA PADA PEMERINTAHAN PERIODE KEDUA SUSILO BAMBANG YUDHOYONO (2009-2014)

Tom Finaldin, Nisa Nur Yulianti

Abstract


Abstrak

Perjanjian bilateral tersebut mempunyai tujuan melindungi TKI dari tindakan kekerasan ketika bekerja. Dengan MoU sebagai regulasi dan perlindungan TKI di Malaysia, baik untuk sektor formal maupun sektor informal (domestik). Dalam jangka waktu pasca moratorium tahun 2009 hingga 2011, Indonesia dan Malaysia saling merespons kebijakan satu sama lain. Kerjasama Indonesia dan Malaysia di bidang ketenagakerjaan membuat MoU sebagai dasar perlindungan terhadap TKI di negara tersebut yang sudah diupayakan oleh kedua negara tersebut. Lalu berdampak pada adanya peningkatan penerimaan Remitansi dari TKI di Malaysia, lalu pada tahun 2009 Indonesia mengeluarkan kebijakan moratorium selama 10 bulan, keduanya berusaha untuk normalisasi kerjasama yang dilakukan oleh kedua negara tersebut.

 

Kata kunci: Indonesia, Malaysia, MoU, TKI


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku

Bakry, D. U. (2017). Dasar-dasar Hubungan Internasional. Jakarta: Kencana.

Djelantik, S. (2015). Asia-Pasifik: Konflik, Kerjasama, dan Relasi dan Antarkawasan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Dugis, V. (2018). Teori Hubungan Internasional (Perspektif-Perspektif Klasik). Surabaya: Airlangga University Press.

Handayani, P. (2014). Perjanjian Bilateral Indonesia dengan Malaysia terhadap Tenaga Kerja Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, 31.

Handayani, P. (n.d.). PERJANJIAN BILATERAL INDONESIA DENGAN MALAYSIA.

Ikbar, Y. (2014). Metodologi dan Teori Hubungan Internasional. Bandung: Refika Aditama.

Irfani, R. (Tanpa Tahun). Pengaruh Implementasi Amandemen Memorandum Of Understanding (MoU) Ketenagakerjaan 2006 Indonesia terhadap pengiriman Tenaga Kerja Indonesia terhadap pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia tahun 2012-2014.

Rahayu, S. L. (n.d.). Perilndungan HAM pekerja migran: Kajian Normatif kewajiban Indonesia berdasar prinsip - prinsip dan norma - norma Hukum Internasional, 112.

Sukamdi. (Tanpa tahun). Memahami Migrasi Pekerja Indonesia ke Luar Negeri.

(Tanpa tahun). Dinamika Kerjasama Indonesia dan Malaysia tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja.

Wahyuni, D. (2010). Perlindungan TKI di Malaysia.

Wulandari, S. (2017). MIGRASI INTERNASIONAL : PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING). 5-6.

Yogi Suprayogi dan Dudy Heryadi. (2017). Indonesia's Cross Border Migration Policy (A case Study of Indonesian Migrant Workers at Malaysia.

Internet

BN2MI. (2017, Mei 30). Informasi Afrika Selatan. Retrieved from bnp2tki.go.id: http://www.bnp2tki.go.id/informasi-detail/afrika-selatan

Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang Malaysia. (2018). Retrieved from https://kemlu.go.id/penang/id/read/malaysia/950/etc-menu.

Liputan 6. (2011, Agustus 4). Eropa Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja Asing. Retrieved from liputan6.com: https://www.liputan6.com/news/read/347294/eropa-butuh-ratusan-ribu-tenaga-kerja-asing

Muliana, V. A. (2018, Februari 1). Arab Saudi Larang Pekerja Asing Geluti 12 Profesi Ini. Retrieved from liputan6.com: https://www.liputan6.com/bisnis/read/3244267/arab-saudi-larang-pekerja-asing-geluti-12-profesi-ini

Victory News. (2017, Juli 14). ASEAN, Pengirim Sekaligus Penerima Tenaga Kerja Asing. Retrieved from victorynews.id: https://www.victorynews.id/asean-pengirim-sekaligus-penerima-tenaga-kerja-asing/




DOI: https://doi.org/10.53675/jgm.v3i1.229

Article Metrics

Abstract view : 1122 times
PDF - 4920 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexed