DIPLOMASI INDONESIA DALAM MENINGKATKAN KEAMANAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI ARAB SAUDI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keamanan PMI di Arab Saudi yang masih belum terjamin. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya ialah sistem penempatan dan perlindungan PMI yang dinilai memiliki banyak celah dan tidak cukup untuk dapat melindungi PMI.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana diplomasi yang dilakukan Indonesia dalam meningkatkan keamanan PMI di Arab Saudi. Penelitian ini menjelaskan tentang motif Indonesia yang kembali melakukan pengiriman PMI ke Arab Saudi meskipun moratorium telah diberlakukan tahun 2011 dan 2015 dan seperti apa diplomasi yang telah dilakukan Indonesia dalam meningkatkan keamanan PMI di Arab Saudi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan Indonesia yang kembali mengirimkan PMI ke Arab Saudi, dilatarbelakangi oleh kepentingan nasional negara yang sifatnya vital. Kepentingan nasional tersebut ialah keamanan bagi warga negara Indonesia yaitu PMI dan menjaga sumber pemasukan negara yaitu devisa. Sedangkan kepentingan nasional lainnya berasal dari keuntungan dan manfaat yang diperoleh dari pengiriman PMI, yaitu mengurangi pengangguran, membuka lapangan pekerjaan, upaya mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya keluarga PMI.
Diplomasi yang dilakukan menghasilkan berbagai kebijakan dan kesepakatan. Mulai dari menghentikan pengiriman PMI sektor domestik melalui Moratorium tahun 2011 dan kembali mengirimkan PMI melalui Memorandum of Understanding Agreement The Placement and Protection of Indonesian Domestic Workers tahun 2014, serta melakukan Moratorium kembali pada tahun 2015 melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor. 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara negara kawasan Timur Tengah, dan kini kedua negara sepakat melakukan pengiriman PMI kembali melalui sistem penempatan satu kanal (SPSK).
Kata Kunci: PMI, Arab Saudi, Indonesia, Kepentingan Nasional, Diplomasi
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Buku:
Pigay, Natalis. 2005. Migrasi Tenaga Kerja Internasonal: Sejarah, Fenomena, Masalah dan Solusi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Jurnal:
Cinthya Prativi, Dhiajeng. 2019. Upaya Diplomasi Indonesia Dalam Kasus Pembebasan Pekerja Migran Indonesia Terpidana Hukum Pancung Di Arab Saudi: Periode 2014-2018. Universitas Diponegoro
M. Monica, Elisabeth Dan Rosalyn Theodora. 2019. Evaluasi Kebijakan Perlindungan Pmi/ Pekerja Migran Internasional Sektor Informal Di Arab Saudi 2011-2018. Universitas Pembangunan Nasional Veteran
Shavita Putri, Octariandry. 2014. Perlindungan Pemerintah Arab Saudi Terhadap Imigran (Tenaga Kerja) Indonesia 2010-2012. Universitas Riau
Skripsi:
Purwanti, Desty. 2013. Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Menangani Permasalahan PRT di Arab Saudi Tahun 2006-2012. Jakarta: Syarif Hidayatullah
Kabalmay, Tarmizi. 2019. Peran Pemerintah Dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Terpidana Mati Di Arab Saudi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah skripsi
Naskah Lembaga:
Amrullah, M. Ridho. 2019. Kebijakan Ketenagkerjaan Terkait Pencegahan TPPO: Migrasi Aman, UU 18/2017, Permenaker No.09 Tahun 2019 dan 10 Tahun 2019, dan Sistem Penempatan Satu Kanal. KEMNAKER RI
BN2PTKI. 2019. Laporan Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Periode Tahun 2018. Jakarta:PUSLITFO BN2PTKI
BN2PTKI. 2020. Laporan Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia Tahun 2019. Jakarta: PUSLITFO BN2PTKI
BPS. 2019. Berita Resmi Statistik: Keadaan Ketenagkerjaan Indonesia Agustus 2019. Jakarta: Badan Pusat Statistik
Menaker RI. 2018. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Nomor 291 Tahun 2018; Tentang Pedoman Pelaksaan Penempatan Dan Perlindungan Pekerja Migran Di Indonesia Di Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal. Jakarta: KEMNAKER RI
Wibisono, Makarim. 2006. Tantangan Diplomasi Multilateral, Jakarta: LP3ES
Website:
BNP2TKI. 2013. Remitansi TKI 2011 Tidak Terpengaruh Moratorium dalam www.bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/5224-remitansi-tki-2011-tidakterpengaruh-moratorium.html diakses tanggal 9 Mei 2020.
Liputan6.com. 2019. 5 penyebab kemiskinan dan definisinya yang wajib diketahui dalam https://m.liputan6.com/hot/read/3936545/5-penyebab-kemiskinan-dan-definisinya-yang-wajib-diketahui diakses pada 28 September 2020
Liputan6.com. 2019. Penyebab pengangguran dan jenisnya yang perlu diketahui dalam https://m.liputan6.com/hot/read/3949228/penyebab-pengangguran-dan-jenisnya-yang-perlu-diketahui diakses pada 28 September 2020
Kemnaker RI. 2020. RI-Arab Saudi Bahas Sistem Penempatan Satu Kanal Bagi Pekerja Migran Indonesia dalam https://kemnaker.go.id/news/detail/ri-arab-saudi-bahas-sistem-penempatan-satu-kanal-bagi-pekerja-migran-Indonesia Diakses pada 15 Juni 2020
DOI: https://doi.org/10.53675/jgm.v2i2.97
Article Metrics
Abstract view : 1429 timesPDF - 2610 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed